♥♥Lebaran ukhwah♥♥

Al Quds dan Kepentingan Pemimpin-pemimpin Amerika

Saturday, December 26, 2009

SIRI 1

Di kalangan public secara umum, Amerika Serikat adalah negara democrat, system dictator tak punya tempat di sana. Berdasarkan tuntutan demokrasi, suara mayoritas public adalah motor politik Amerika. Namun, perang terakhir yang digelar di Irak mengungkap kedok ketidak benaran persepsi di atas. Di saat jutaan orang di Amerika sendiri dan jutaan lainnya di belahan dunia lain melakukan unjuk rasa mengecam invasi pasukan koalisi ke Irak tersebut, Presiden Amerika George W. Bush – setelah melakukan ritual khusus – mengumumkan bahwa perang terhadap Irak adalah langkah awal mensosialisasikan demokrasi di kawasan Timur Tengah.

Realita yang mengatakan bahwa Presiden Amerika hanya mengambil keputusan final tidak berdasarkan suara rakyat mayoritas bukan hal baru dalam sejarah Amerika. Presiden Amerika memiliki wewenang luas dalam bidang politik luar negeri. Tidak mungkin menafsirkan kekuasaan presiden Amerika dalam hal ini dengan hanya memperhatikan apa yang diputuskan oleh undang-undang untuk presiden Amerika dalam urusan politik luar negeri. Kewenangan-kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang ini memang terbatasi jika dibandingkan dengan kewenangan-kewenangan yang dipraktekkan sesungguhnya di lapangan. Sebagai realisasi pasal 2 undang-undang ini, berdasarkan rekomendasi dan kesepakatan kongres Amerika presiden memiliki wewenang menetapkan perjanjian kesepakatan dan menunjuk dubes dan menteri. Selain masalah ini dalam pasal ini, hal-hal lain soal wewenang politik luar negeri kecuali hanya isyarat.

Sejumlah proyek dari kongres Amerika turut memberikan kewenangan presiden Amerika lebih luas dalam bidang politik luar negeri. Contohnya, keputusan Vandenberg tahun 1949. kongres mendukung pendirian koalisi abadi Amerika dengan Eropa yang lebih dikenal dengan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Di sisi lain Kongres juga memberika kewenangan luar kepada presiden Amerika soal peran (intervensi) Amerika Serikat dalam konflik internasional. Misalnya, keputusan khusus mengenai semenanjung Permuza (1955) Timur Tengah (1957), Kuba (1962) dan Berlin (1962).

Kesimpulannya, keleluasaan kewenangan presiden Amerika dalam bidang politik luar negeri tergantung juga kepada kemampuan presiden untuk menuver dalam krisis-krisis yang ada pasca perang dunia kedua. Disamping undang-undang wewenang presiden menetapkan kesepakatan perjanjian juga ada sejumlah prinsip-prinsip yang menilai sejumlah orientasi politik luar negeri. Di antara prinsip ini adalah apa yang dikeluarkan oleh Turman, Eisenhower, Johnson, Nixon, Charter. Presiden juga memiliki wewenang penting dalam mengakui atau tidak mengakui negera-negara dunia atau mengirim tentara militer ke luar atau mendirikan pangkalan militer Amerika di negara lain, ditambaha masalah-masalah politik luar negeri yang menggambarkan orientasi politik luar negeri Amerika.

Jika presiden Amerika memiliki wewenang luas dalam masalah politik luar negeri, maka bagaimana wewenang ini digunakan dalam memberikan solusi terhadap konflik Arab Israel?

Penulis paparkan kebijakan pemerintah Amerika secara sepihak soal konflik Arab Israel mengenai masalah Al Quds (Jerusalem), ini akan mewakili peran, logika, ideology, histories Israel. Sebab Al Quds juga pondasi utama. Ini tampak pada reaksi Ben Gorion di harian Jepang edisi Juni 1967 yang menyimpulkan sikap Israel secara utuh;”Sesungguhnya Israel akan menarik diri dari Sinai setelah melakukan penandatangan damai dengan Mesir. Hal yang sama akan terjadi dengan Suriah. Adalah di Tepi Barat (Palestina), maka akan didirikan negara yang memiliki pemerintah tersendiri dengan pengawasan PBB, namun kami Israel akan mempertahankan Al Quds untuk selamanya. Meski pun PBB sudah mengeluarkan sejumlah keputusan-keputusan, Al Quds pernah menjadi ibu kota Israel selama 3000 tahun dan akan tetap menjadi ibu kota Israel di masa depan.”

Kembali ke kebijakan Amerika soal Al Quds. Jika melihat keberpihakan terang-terangan Amerika terhadap Israel, maka tak heran bila mayoritas pemimpin Amerika mendukung Al Quds sebagai ibu kota Israel dan tidak ada hak di sana buat Palestina. sebagian pemimpin Amerika menganggap lebih baik menunda masalah Al Quds untuk dibahas dalam perundingan final.

Nabel Mohammad Al Suhli (Shuun Arabi edisi 116/2003) menilai bahwa kebijakan-kebijakan Amerika soal Al Quds bisa dibagi menjadi beberapa fase dari 2001 – 1948. di akhir 1948 PBB mengeluar undang-undang no 181 yang merekomendasikan menjadikan Al Quds sebagai eksistensi terpisah yang patuh terhadap hukum khusus internasional. Amerika mendukung keputusan ini. Namun segera sikapnya terhadap keputusan 181 diubah dengan ganti mengadopsi gagasan pendirian Dewan Bersama Arab Israel dan meminta agar menginternasionalisasikan tempat-tempat suci dan bukan semua kota Al Quds.

Juni 1967, sepekan pasca gencatan senjata, Presiden Lyndon Baines Johnson mengeluarkan proyek khususnya sikap yang memanaskan konflik Timteng. Proyek ini menegaskan bahwa Amerika menolak kembalinya Israel ke perbatasan wilayah jajahan sebelum Juni 1967. maka keuntungan-keuntungan kawasan regional dari perang yang terjadi tidak mungkin dilepaskan Israel. Namun PBB mengeluarkan dua keputusan no: 2253 dan 2254 pada 14 Juli 1967 yang meminta Israel menghentikan semua prosedur yang mengubah status kota Al Quds dan mengaggalkan semua prosedur (kebijakan) yang ada. Tidak ada wakil Amerika Serikat di PBB kecuali semuanya menolak memberikan suara (abstain) terhadap dua keputusan PBB ini.

Seiring diangkatnya presiden Nixon tahun 1968, diajukan proyek yang lebih banyak mengandung kerja sama dengan pihak Arab dibanding dengan pendahulunya Johnson. Proyek kali ini mencakup sejumlah revisi terkait dengan masalah Al Quds; di antaranya tidak mengakui Al Quds sebagai ibu kota Israel dan tidak memindahkan dubes Amerika ke sana. Ini berlangsung hingga fase Amerika menilai Al Quds sebagai wilayah jajahan selama fase 1970 – 1971 dimana George Bush senior yang menjadi dubes Amerika di wilayah internasional 25 September 1971.

Kemudian tiba fase presiden James Earl Carter yang menetapkan kesepakatan Cam David dengan Presiden Anwar Sadat. Kesepakatan terkenal ini tidak mampu menemukan solusi doal Al Quds. Namun secara umum, Charter memiliki konsistensi dalam hal ini dan ia menegaskan bahwa memisahkan Al Quds dari semua wilayah jajahan dan menyikapinya dengan cara berbeda serta menjamin kebebasan mengunjungin tempat-tempat khusus bagi semua warga tanpa memandang kelompok agama.

No comments:

 

♥AsmaulHusa♥

ღ♥HijRiahღ♥

♥Malaysia♥

~Kehidupan~

ღ♥UsRah Jannatiღ♥

Most Reading

Gambar renungan

free counters

Total Pageviews