

SIRI 1
Di kalangan public secara umum, Amerika Serikat adalah negara democrat, system dictator tak punya tempat di sana. Berdasarkan tuntutan demokrasi, suara mayoritas public adalah motor politik Amerika. Namun, perang terakhir yang digelar di Irak mengungkap kedok ketidak benaran persepsi di atas. Di saat jutaan orang di Amerika sendiri dan jutaan lainnya di belahan dunia lain melakukan unjuk rasa mengecam invasi pasukan koalisi ke Irak tersebut, Presiden Amerika George W. Bush – setelah melakukan ritual khusus – mengumumkan bahwa perang terhadap Irak adalah langkah awal mensosialisasikan demokrasi di kawasan Timur Tengah.
Realita yang mengatakan bahwa Presiden Amerika hanya mengambil keputusan final tidak berdasarkan suara rakyat mayoritas bukan hal baru dalam sejarah Amerika. Presiden Amerika memiliki wewenang luas dalam bidang politik luar negeri. Tidak mungkin menafsirkan kekuasaan presiden Amerika dalam hal ini dengan hanya memperhatikan apa yang diputuskan oleh undang-undang untuk presiden Amerika dalam urusan politik luar negeri. Kewenangan-kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang ini memang terbatasi jika dibandingkan dengan kewenangan-kewenangan yang dipraktekkan sesungguhnya di lapangan. Sebagai realisasi pasal 2 undang-undang ini, berdasarkan rekomendasi dan kesepakatan kongres Amerika presiden memiliki wewenang menetapkan perjanjian kesepakatan dan menunjuk dubes dan menteri. Selain masalah ini dalam pasal ini, hal-hal lain soal wewenang politik luar negeri kecuali hanya isyarat.
Sejumlah proyek dari kongres Amerika turut memberikan kewenangan presiden Amerika lebih luas dalam bidang politik luar negeri. Contohnya, keputusan Vandenberg tahun 1949. kongres mendukung pendirian koalisi abadi Amerika dengan Eropa yang lebih dikenal dengan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Di sisi lain Kongres juga memberika kewenangan luar kepada presiden Amerika soal peran (intervensi) Amerika Serikat dalam konflik internasional. Misalnya, keputusan khusus mengenai semenanjung Permuza (1955) Timur Tengah (1957), Kuba (1962) dan Berlin (1962).
Kesimpulannya, keleluasaan kewenangan presiden Amerika dalam bidang politik luar negeri tergantung juga kepada kemampuan presiden untuk menuver dalam krisis-krisis yang ada pasca perang dunia kedua. Disamping undang-undang wewenang presiden menetapkan kesepakatan perjanjian juga ada sejumlah prinsip-prinsip yang menilai sejumlah orientasi politik luar negeri. Di antara prinsip ini adalah apa yang dikeluarkan oleh Turman, Eisenhower, Johnson, Nixon, Charter. Presiden juga memiliki wewenang penting dalam mengakui atau tidak mengakui negera-negara dunia atau mengirim tentara militer ke luar atau mendirikan pangkalan militer Amerika di negara lain, ditambaha masalah-masalah politik luar negeri yang menggambarkan orientasi politik luar negeri Amerika.
Jika presiden Amerika memiliki wewenang luas dalam masalah politik luar negeri, maka bagaimana wewenang ini digunakan dalam memberikan solusi terhadap konflik Arab Israel?
Penulis paparkan kebijakan pemerintah Amerika secara sepihak soal konflik Arab Israel mengenai masalah Al Quds (Jerusalem), ini akan mewakili peran, logika, ideology, histories Israel. Sebab Al Quds juga pondasi utama. Ini tampak pada reaksi Ben Gorion di harian Jepang edisi Juni 1967 yang menyimpulkan sikap Israel secara utuh;”Sesungguhnya Israel akan menarik diri dari Sinai setelah melakukan penandatangan damai dengan Mesir. Hal yang sama akan terjadi dengan Suriah. Adalah di Tepi Barat (Palestina), maka akan didirikan negara yang memiliki pemerintah tersendiri dengan pengawasan PBB, namun kami Israel akan mempertahankan Al Quds untuk selamanya. Meski pun PBB sudah mengeluarkan sejumlah keputusan-keputusan, Al Quds pernah menjadi ibu kota Israel selama 3000 tahun dan akan tetap menjadi ibu kota Israel di masa depan.”
Kembali ke kebijakan Amerika soal Al Quds. Jika melihat keberpihakan terang-terangan Amerika terhadap Israel, maka tak heran bila mayoritas pemimpin Amerika mendukung Al Quds sebagai ibu kota Israel dan tidak ada hak di sana buat Palestina. sebagian pemimpin Amerika menganggap lebih baik menunda masalah Al Quds untuk dibahas dalam perundingan final.
Nabel Mohammad Al Suhli (Shuun Arabi edisi 116/2003) menilai bahwa kebijakan-kebijakan Amerika soal Al Quds bisa dibagi menjadi beberapa fase dari 2001 – 1948. di akhir 1948 PBB mengeluar undang-undang no 181 yang merekomendasikan menjadikan Al Quds sebagai eksistensi terpisah yang patuh terhadap hukum khusus internasional. Amerika mendukung keputusan ini. Namun segera sikapnya terhadap keputusan 181 diubah dengan ganti mengadopsi gagasan pendirian Dewan Bersama Arab Israel dan meminta agar menginternasionalisasikan tempat-tempat suci dan bukan semua kota Al Quds.
Juni 1967, sepekan pasca gencatan senjata, Presiden Lyndon Baines Johnson mengeluarkan proyek khususnya sikap yang memanaskan konflik Timteng. Proyek ini menegaskan bahwa Amerika menolak kembalinya Israel ke perbatasan wilayah jajahan sebelum Juni 1967. maka keuntungan-keuntungan kawasan regional dari perang yang terjadi tidak mungkin dilepaskan Israel. Namun PBB mengeluarkan dua keputusan no: 2253 dan 2254 pada 14 Juli 1967 yang meminta Israel menghentikan semua prosedur yang mengubah status kota Al Quds dan mengaggalkan semua prosedur (kebijakan) yang ada. Tidak ada wakil Amerika Serikat di PBB kecuali semuanya menolak memberikan suara (abstain) terhadap dua keputusan PBB ini.
Seiring diangkatnya presiden Nixon tahun 1968, diajukan proyek yang lebih banyak mengandung kerja sama dengan pihak Arab dibanding dengan pendahulunya Johnson. Proyek kali ini mencakup sejumlah revisi terkait dengan masalah Al Quds; di antaranya tidak mengakui Al Quds sebagai ibu kota Israel dan tidak memindahkan dubes Amerika ke sana. Ini berlangsung hingga fase Amerika menilai Al Quds sebagai wilayah jajahan selama fase 1970 – 1971 dimana George Bush senior yang menjadi dubes Amerika di wilayah internasional 25 September 1971.
Kemudian tiba fase presiden James Earl Carter yang menetapkan kesepakatan Cam David dengan Presiden Anwar Sadat. Kesepakatan terkenal ini tidak mampu menemukan solusi doal Al Quds. Namun secara umum, Charter memiliki konsistensi dalam hal ini dan ia menegaskan bahwa memisahkan Al Quds dari semua wilayah jajahan dan menyikapinya dengan cara berbeda serta menjamin kebebasan mengunjungin tempat-tempat khusus bagi semua warga tanpa memandang kelompok agama.
"(Saya terima artikel ini melalui e-mail). "Buku ini telah diterbitkan di
pasaran buku London selama 5 hari sebelum ditarik balik kerana dikhuatiri
akan menyebabkan serangan dan diskriminasi terhadap orang Hindu di dunia
Arab. Sumber maklumat ini adalah daripada U.A.E. Penerbitan Siaran Sharjah
disampaikan oleh Ra'ad dan program bernama "Penulisan Luar". Book Title :
"All Hindus Wake up" (Buku Berjudul : "Semua Hindu Bangunlah"). Subheading :
"The protocols for Hindu leaders" (Tajuk kecil : "Protokol untuk Ketua
Hindu". The Author : Dr.R. Singh (Pengarang : Dr. R. Singh)
These are 13 of the protocols mentioned
(Ini adalah kesemua 13 protokol yang diketengahkan) :
1. Hindus must consider the state of Israel as its most friendly ally due to
its negative at! titude towards muslims.
(1. Orang Hindu mesti anggap bahawa Israel adalah sekutu terbaik memandangkan sikapnya yang negatif terhadap
orang Islam).
2. Spread Sinful acts and values within muslim communities.
(2. sebarkan kemungkaran dan nilai-nilai buruk dikalangan orang muslim).
3. Hindu temples must be built in all places possible! and to be visited
every day. Also the statue of "Ram" (their god name) to be placed in the
work place.
(3. Kuil Hindu mestilah didirikan di semua tempat dan mestilah
diziarahi setiap hari. Dan berhala "Ram" mestilah ditempatkan di tempat
kerja).
4. Regular meetings are to be held to plan ways in working against Islam.
(4. Mesyuarat mestilah sering diadakan untuk merangka plan menentang Islam)
5. Distribution of drugs and prostitution to be carried out within muslim
countries and communities.
(5. Edarkan dadah dan pelacur dikalangan Negara Islam dan komunitinya) .
6. Sexual relationships with muslim women is encouraged to ensure the
production of Hindu babies within muslim communities.
(6. Jalinkan hubungan seksual dengan wanita Islam untuk pastikan anak2 Hindu dila hirkan dikalangan mereka).
7. If you are a pharmacist or doctor, try at all costs to enduce congenital
! defects in the foetus.
(7. Jika anda seorang doktor atau ahli farmasi, cuba sebaiknya untuk mencacatkan janin).
8. If you are a nurse or doctor, whisper "Ohm" into the new-born's ear.
(like azan)
(8. Jika anda sorang doktor bidan, bisikkan "Ohm" ke telinga anak yang baru lahir (sepertimana azan orang Islam)
9. Try to spoil or damage goods in muslim shops if you are employed by them.
(9. Cuba rosakkan barang jualan dalam kedai orang Islam sekiranya anda
bekerja di kedai mereka).
10. Become their friends, gain their trust and stab them in the back.
(10.Ja dila h sahabat mereka, dapatkan kepercayaan dan kemudian tikam belakang mereka).
11. Turn others against them.
(11. Jadikan orang lain memusuhi Islam).
12. If you work in their homes, try to influence their children or wives way of thinking.
(12. Jika anda bekerja di rumah mereka, cuba pengaruhi cara anak2 dan isteri mereka berfikir).
13. Wear a black string around your wrist.
(13. Pakailah tali hitam di pergelangan tangan anda).
Perkara ini telah berlaku di Perak,ini lah kerisauan yang dialami oleh Mufti
Perak...
May you please send this to as many Muslims as you can, it is your duty as a
muslim. (TOLONG SEBARKAN KEPADA SERAMAI MUNGKIN ORANG ISLAM).
BERGETAR JANTUNG KU, MENYIRAP DARAH KU,
TIDAK KU TAKUT MAHU PUN GENTAR,
KERANA AGAMA DAN BANGSA YANG TERCINTA,
AKAN KU TENTANG HINGGA KE TITISAN DARAH YANG TERAKHIR...
ALLAH HU AKBAR!...ALLAH HU AKBAR!..ALLAH HU AKBAR!"
Saudara seiman dan seakidah sekalian,
Seorang pelajar Malaysia yang sedang menuntut dalam Jurusan Syariah di University of Yarmouk, Irbid (terletak kira-kira 150 km ke utara dari Amman, Jordan),
Saudari Nabilah Huda binti Zaim
telah disahkan menghidap Leukemia tahap kronik dan
memerlukan pembedahan pemindahan tulang sum-sum pada bulan Disember ini.
Kos pembedahan ialah sebanyak RM70 000 (RM50 000 untuk pembedahan dan RM20 000 untuk rawatan susulan)
dan ia tidak ditanggung oleh penaja beliau, Majlis Agama Islam Negeri Sembilan (MAINS).
Sehubungan dengan itu, saya berbesar hati untuk sama2 membantu dan mengajak rakan2 semua untuk sama2 menyumbang bagi menampung pembedahan beliau.
Tidak kira banyak atau sedikit, usaha kecil kita ini insyaAllah membantu.
Untuk sebarang pertanyaan, boleh berhubung terus dengan
Saudara Zaim Bin Shaari (bapa Nabilah) di talian +6013-3521226.
Sumbangan daripada para dermawan bolehlah dibankkan terus ke akaun-
(Maybank Zaim bin Shaari 162517025794)